INVERSI JATENG – Sekelompok muda-mudi ditangkap petugas kepolisian usai membuat konten yang dianggap melanggar kesusilaan di Alun-alun Jepara, Jawa Tengah. Meski demikian, mereka hanya dikenai sanksi wajib lapor.
Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo, menyebut pihaknya mendapatkan laporan masyarakat mengenai adanya konten video yang mengarah pada tindakan asusila. Diduga, video itu direkam di kawasan Alun-alun Jepara.
“Ya benar, kejadian diketahui pada Kamis (26/7) kemarin di Alun-alun Jepara 1,” kata Yorisa saat dikonfirmasi, Senin, 29 Juli 2024, seperti dikutip dari Detik Jateng.
Pihaknya kemudian menindaklanjuti laporan tersebut. Polisi menelusuri pemilik akun yang mengunggah video itu. Ternyata akun itu milik seorang pemuda berinisial ADA (23).
Baca Juga: Penyebab Kematian Penyanyi Sinéad O’Connor Terungkap Setelah 1 Tahun
“Pelaku mengakui pemilik akun sekaligus yang mempunyai ide untuk membuat video dan mengunggah di akun Instagramnya,” jelasnya.