“Konsumen yang sudah membayar selanjutnya dimasukkan sebuah grup di aplikasi Telegram,” tambahnya.
Pelaku yang sudah beraksi sejak 2023 tersebut memiliki sekitar 200 pelanggan.
Ia menjelaskan pelaku berperan sebagai orang yang mengunduh video-video porno tersebut yang kemudian disebarluaskan secara berbayar.
Baca Juga: Ratusan Relawan Gibran Penuhi DPRD Kota Surakarta
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.