INVERSI JATENG – Kepolisian Daerah Jawa Tengah menangkap seorang penjual video porno anak-anak secara daring yang meraih omzet hingga Rp12 juta per bulan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Dwi Subagio mengatakan tersangka RS ditangkap setelah dilakukan patroli siber dan menggambarkan terduga penjual video porno tersebut.
“Dari hasil penelusuran, RS akhirnya ditangkap di Kebumen,” katanya saat merilis kasus itu di Semarang, Selasa, 23 Juli 2024, seperti dilansir dari Antara.
Menurut dia, tersangka menawarkan video porno berbayar itu melalui media sosial Facebook.
Baca Juga: 127.931 Turis Kunjungi Banyumas Selama Liburan Sekolah
Video-video porno tersebut dijual dengan harga Rp100 ribu per bulan untuk video porno biasa dan Rp300 ribu per bulan untuk video porno anak.