INVERSI JATENG – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Cilacap memberikan perlindungan sosial kepada marbot masjid di wilayah setempat dengan membayarkan iuran bulanan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami membiayai premi bulanan BPJS Ketenagakerjaan bagi 500 marbot masjid di Kabupaten Cilacap. Selain itu, kami juga menyiapkan BPJS Kesehatan untuk 150 penerima manfaat,” kata Akhmad Kholil, selaku Wakil Ketua II Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Cilacap di Pendopo Wijayakusuma Cakti,seperti dilansir dari Antara.
Hal itu disampaikannya pada acara Evaluasi UPZ Baznas Kabupaten Cilacap Tahun 2024 yang digelar di Pendopo Wijayakusuma Cakti.
Selain marbot masjid, lanjut Akhmad Kholil, bantuan BPJS Ketenagakerjaan juga diberikan kepada pekerja rentan di Kabupaten Cilacap yang masuk dalam kategori delapan asnaf atau golongan yang berhak menerima zakat. Mereka adalah fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil.
Baca Juga: Sekda Banyumas Komentari Lomba Mapsi untuk Siswa SD di Banyumas
Akhmad Kholil menjelaskan beragam upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen Baznas Cilacap untuk memberikan perlindungan sosial bagi kelompok-kelompok yang membutuhkan.