Bank BRI Cabang Klaten memecat dua pegawainya usai terbukti terlibat kasus dugaan korupsi penyaluran kredit fiktif kepada 100 debitur. Kedua pegawai itu yakni IH, 43, dan K, 37.
Pimpinan Kantor Cabang Bank BRI Klaten Riki Rinda Sakti mengatakan, pihaknya telah mengambil tindakan tegas terhadap pelaku yang berstatus sebagai pegawai tersebut. Yakni memberikan sanksi tegas berupa pemutusan hubungan pekerjaan (PHK) bagi kedua pelaku tersebut.
“Langkah tegas ini merupakan komitmen BRI dalam menerapkan zero tolerance to fraud di lingkungan kerja. BRI senantiasa pro aktif dalam pengungkapan kasus-kasus fraud,” ujar Pimpinan Kantor Cabang BRI Klaten Riki Rinda Sakti, Jumat, 24 Mei 2024 seperti dilansir dari Radar Solo.
Baca Juga: Hakim Batalkan Putusan PN Jepara, Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Bebas
Kasus yang ditangani Kejari Klaten, kata Riki, adalah pengungkapan yang dilakukan oleh internal Bank BRI melalui Kantor Cabang Klaten.
Pihaknya, kata Riki, berkolaborasi dengan Kejari Klaten hingga akhirnya berhasil menangkap dua pelaku pembobol Bank BRI tersebut.
Bukti dari kasus Bank BRI tersebut, Riki melanjutkan, juga sudah diserahkan kepada pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, pihaknya juga memberikan apresiasi kepada pihak Kejari Klaten yang telah memproses perkara hukum secara tegas, profesional, dan berintegritas tinggi.
“Kami terapkan zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud. Termasuk menjunjung tinggi nilai-nilai good corporate governance (GCG) dalam setiap operasional bisnisnya,” ujar Riki.
Baca Juga: Tingkat Perceraian Tinggi, Ada 1.500 Kasus Cerai Tiap Tahun di Karanganyar
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten telah mengungkap kasus dugaan korupsi penyaluran kredit fiktif kepada 100 debitur di lingkungan Kantor Cabang BRI Klaten.
Nilai kerugian keuangan yang dialami negara mencapai Rp 9 miliar. Ada dua orang yang ditangkap terkait kasus tersebut, yakni IH, 43, dan K,37.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Klaten Rully Nasrullah mengungkapkan, kronologi pengungkapan kasus tersebut berawal saat akhir Januari 2024 pihaknya mendapat laporan terkait dugaan tindak pidana di BRI Klaten pada 2023. Kemudian pada Februari dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Kami memeriksa saksi-saksi sebanyak 100 orang, yang terdiri dari para nasabah yang dicatut namanya. Seakan-akan mengajukan kredit dan para saksi dari pihak bank,” ujar Rully.
Baca Juga: Hadapi Pilkada 2024, Pj Bupati Temanggung Minta Panwaslu Kecamatan Jaga Netralitas
Penyidik Kejari Klaten lalu menyimpulkan dengan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan dua pelaku itu menjadi tersangka.
Waktu itu pelaku IH menjabat sebagai mantri dan K yang menjadi kepala unit untuk BRI di Kecamatan Tulung.
Ada pun pencairan kredit fiktif yang dilakukan kedua tersangka mulai Februari-September 2023.
Pelaku IH yang memprakarsai kredit terhadap 100 nasabah tanpa sepengetahuan debitur. Sedangkan tersangka K tidak melaksanakan mekanisme pemberian maupun pencairan kredit secara benar.
Kedua tersangka tersebut terjerat Pasal 2, Pasal 3 UU Tipikor, ancaman maksimal seumur hidup minimal empat tahun.