Keringanan biaya cek kesehatan
Dari Dinas Kesehatan Kabupaten Jepara, kata dia, pihaknya memberikan keringanan biaya untuk mendapatkan surat keterangan kesehatan. Biayanya, kata dia, hanya Rp35.000
Selain itu, pihaknya juga bersurat ke Pemkab Jepara agar pada hari libur dan cuti bersama Iduladha 1445 Hijriah, pelayanan fasilitas kesehatan seperti puskesmas tetap bisa melayani. Karena pada rentang waktu itu itu masih dalam masa pendaftaran calon pantarlih.