Jadwal penyerahan dokumen pantarlih
KPU Kabupaten Jepara melalui website resminya juga mengumumkan pendaftaran calon pantarlih, sekaligus lampiran dokumen-dokumen persyaratan yang dibutuhkan calon.
“Jika dokumen persyaratan sudah lengkap, calon bisa menyerahkan dokumen tersebut di kantor sekretariat PPS desa/kelurahan setempat setiap hari di masa pendaftaran pada pukul 08.00—16.00 WIB,” ujarnya.
Pantarlih yang lolos seleksi, lanjut dia, akan bertugas melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pilkada pada tanggal 24 Juni—25 Juli 2024 di wilayah TPS masing-masing.
Sementara itu, jumlah TPS di Kabupaten Jepara sebanyak 1.740 TPS pada Pilkada 2024.
Baca Juga: Beri Bantuan Rp1,9 Miliar untuk Parpol Banyumas, Ini Harapan Pj Bupati
Terkait dengan pendaftaran pantarlih tersebut, pihaknya juga berkoordinasi dengan pemangku kepentingan, baik pemkab maupun ormas, untuk menyosialisasikan tahapan pembentukan pantarlih.