Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mengantisipasi lima potensi pelanggaran menjelang pelaksanaan Pilkada 2024.
“Lima potensi pelanggaran itu terdiri atas, pertama, netralitas ASN (aparatur sipil negara), kepala desa, dan TNI/Polri,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas Imam Arif Setiadi di Purwokerto, Banyumas, Senin, 27 Mei 2024, seperti dilansir dari laman Bawaslu Banyumas.
Menurut dia, gejala ketidaknetralan ASN dan kepala desa sudah mulai dirasakan dalam beberapa waktu terakhir.
Baca Juga: Hadapi Pilkada 2024, Pj Bupati Temanggung Minta Panwaslu Kecamatan Jaga Netralitas
Bahkan, kata dia, sejumlah kepala desa secara terang-terangan menyatakan dukungan kepada seseorang dan videonya telah beredar.
“Oleh karena itu, kami minta teman-teman panitia pengawas pemilu kecamatan (panwaslucam) untuk tegas dalam konteks netralitas ini,” katanya.
Dia menjelaskan, Bawaslu Kabupaten Banyumas pada pelaksanaan Pemilu 2024 menangani temuan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh seorang oknum camat. Permasalahan tersebut telah diproses.