Teknologi ini menggunakan proses enkripsi, otentikasi, dan verifikasi identitas, yang telah terbukti keamanannya.
“Dengan teknologi ini, sebuah dokumen akan dijamin integritas atau keutuhannya identitas penanda tangan dan aspek dari nirsangkalnya,” ucap dia.
Lebih lanjut Nezar mengatakan bahwa penyelenggara sertifikasi elektronik (PSrE) bertugas sebagai penerbit sertifikat elektronik dan penyelenggara tanda tangan elektronik (TTE).
PSrE tersebut diawasi oleh Kementerian Kominfo melalui sejumlah regulasi, salah satunya adalah Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
Baca Juga: Daftar Rank PUBG Mobile 2024: Perjalanan Panjang Menuju Conqueror
Regulasi ini, kata dia, menjadi dasar bagi Kementerian Kominfo dalam melakukan standarisasi operasional dan pengawasan PSrE.