Peraturan jam kerja
“Jika sebelumnya jam istirahat tidak diatur, dengan Perpres dan SK Wali Kota Tegal tersebut jam istirahat tidak masuk dalam hitungan jam kerja atau di luar 37,5 jam per minggu,” urainya.
Sedangkan untuk bulan Ramadhan jam kerja ASN dalam seminggu sebanyak 32,5 Jam dengan Istirahat hanya 30 menit.
Ia menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada OPD dari awal Mei 2024, melalui Kasubag Umum dan Kepegawaian dari masing-masing OPD, selain surat fisik yang diedarkan ke seluruh OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal.
Baca Juga: Bank Jateng Borobudur Marathon, Digelar 1 Desember, Total Hadiah Rp2,6 Miliar
“Kita harapkan semua OPD, sudah bisa memahami, mulai hari ini diberlakukan sampai dengan pukul 16.30 WIB,” ujar Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Tegal.
Untuk diketahui, merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan dituangkan dalam Surat Keputusan Wali Kota Tegal, nomor 000.8/043/2024 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pemerintah Kota Tegal, jam kerja berubah menjadi 37,5 jam dalam seminggu.
Jam kerja Pemerintahan Kota Tegal dan jam kerja pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam 1 minggu tidak termasuk jam istirahat.