Jam kerja ASN di Kota Tegal berubah sesuai keputusan dari Wali Kota setempat. Perubahan jam kerja itu berlaku mulai tanggal 1 Juni 2024.
Staf Ahli Wali Kota Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan Setda Kota Tegal, Subagyo mengatakan seluruh ASN harus mulai membiasakan diri terkait perubahan jam kerja tersebut.
“Oleh karena itu kita mulai membiasakan diri untuk menggunakan jam dan hari kerja yang sudah diatur dalam SK Wali Kota tersebut,” tutur Subagyo saat memimpin Apel Bersama ASN Pemkot Tegal, Senin Pagi (3/6/2024) di Halaman Pendopo Ki Gede Sebayu, Kota Tegal, Jawa Tengah.
Baca Juga: Luncurkan PPDB SMA/SMK Jateng 2024, Ini Pesan Tegas Nana Sudjana
Bagio berharap untuk Kepala Dinas Informasi dan Informatika melalui Sebayu FM, para camat, lurah mulai menyosialisasikan keputusan Wali Kota tersebut kepada masyarakat luas terkait perubahan jam kerja ASN ini.
Karena menurut dia, perubahan jam kerja ASN dan hari kerja akan berdampak luas terhadap proses pelayanan kepada masyarakat.
“Jangan sampai ada masyarakat datang pukul 16.15 WIB ditolak karena ini masih masuk jam kerja,” ujarnya.