Minta ASN laksanakan dengan baik
Ia meminta ASN Kota Tegal untuk melaksanakan dan memedomani Surat Keputusan Wali Kota tersebut dengan sebaik-baiknya terkait jam kerja ASN.
“Selalu tingkatkan disiplin sesuai dengan atruran yang berlaku,” ujarnya.
Terkait perubahan jam kerja ASN, Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Tegal, Paulus Herdiyanto Puja Handoyo menjelaskan bahwa perubahan jam kerja Pegawai ASN di lingkungan Pemkot Tegal ini bukan hanya sekadar menetapkan.
Baca Juga: PPDB SMAN/SMKN di Jateng Diluncurkan, Kadisdikbud : “No Titip, No Jastip”
Perubahan jam kerja ASN merupakan hasil dari fasilitasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
“Memang ada ketentuan pengaturan yang sifatnya regular, yang berlaku untuk OPD yang melaksanakan Kegiatan dalam lima hari kerja juga pengaturan untuk enam hari kerja, itu sifatnya khusus,” kata Herdi
Perbedaan jam kerja ASN tersebut, kata Herdi adalah pada prinsipnya dalam seminggu memenuhi jam kerja 37,5 jam per minggu di luar jam istirahat.