Ini adalah tips bagi Anda agar terhindar dari tindakan perdagagan orang atau TPPO. Kita harus mengetahui tips ini karena begitu marak aksi yang mengiming-imingi gaji besar atau fasilitas menggiurkan kepada orang yahg membutuhkan penghasilan.
Tercatat, pada tanggal 6-8 Juni 2023 tim satgas TPPO Polda Jawa Tengah mengungkap setidaknya ada 1.662 orang warga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke luar negeri lewat jalur provinsi Jawa Tengah.
Dari angka 1.662 orang tersebut yang telah diberangkatkan ke luar negeri ada sebanyak 1.430 orang dan yang belum berangkat ada sebanyak 232 orang. Sementara, jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 46 orang. Itulah mengapa tips agar terhindar dari TPPO itu penting.
Baca Juga: Menteri KKP Menduga ABK Pekalongan Korban Perbudakan Kapal Ikan Ilegal Cina Rung Zeng
Melansir dari laman Serikat Buruh Migran Indonesia ada undang-undang yang mengatur aksi pidana ini, yakni dalam UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Untuk kita ketahui bersama, unsur TPPO itu antara lain prekrutan, pengangkutan, pengiriman, penampungan, penerimaan tenaga kerja. Mereka melakukannya dengan cara ancaman, pemaksaan, penculikan, penipuan, kebohongan, kecurigaan.
Juga ada yang melakukan dengan menyalahgunakan kekuasaan. Korban biasanya berasal dari usia rentan ataupun mereka yang terjerat hutang.