Menyanyikan Indonesia Raya
Dalam pelaksanaannya, pemohon diajukan pertanyaan dengan metode wawancara berupa pemahaman Pancasila, presiden, sejarah Indonesia, serta meminta pemohon untuk menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM Agustinus Yosi, Kepala Sub Bidang Administrasi Hukum Umum Widya Pratiwi.
Baca Juga: Cara Membuat Es Krim Viennetta, Praktis!
Sebagai informasi, Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat diperoleh melalui proses pewarganegaraan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.
Pada pasal 8 disebutkan bahwa permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan, salah satunya wawancara ini.