Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara terhadap Donal Hariyanto, pelaku kasus penyelundupan ratusan ekor anjing dari Jawa Barat ke Jawa Tengah.
Juru bicara PN Kota Semarang Haruno Patriadi mengatakan, hukuman atas kasus penyelundupan anjing tersebut sama besarannya dengan tuntutan jaksa
“Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 89 ayat 2 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan,” katanya di Semarang, Rabu, 29 Mei 2024.
Baca Juga: Golkar Usung Putri Akbar Tandjung Jadi Cawali Surakarta 2024
Selain hukuman penjara selama 1,5 tahun, terdakwa penyelundupan ratusan anjing juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp250 juta. Jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama satu bulan.
Ia menjelaskan terdakwa terbukti memasukkan ratusan ekor anjing ke wilayah yang bebas penyakit hewan dari wilayah tertular atau terduga tertular tanpa dokumen yang legal.
Selain terdakwa Donal Hariyanto, PN Kota Semarang juga menjatuhkan hukuman terhadap empat pelaku lain, masing-masing selama 10 bulan penjara.