Penambahan Mata Uji Hukum Pers
Kegiatan UKW bersama Diskominfo Jateng punya sejarah penting. Sebab untuk kali pertama pada pelaksanaan UKW tahun 2019 ditambahkan mata uji Hukum Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA).
‘’PPRA mendorong insan pers menghasilkan berita yang berempati, melindungi anak, harkat dan martabatnya ketika mereka terlibat dalam persoalan hukum, baik sebagai pelaku, saksi, maupun korban. Penguasaan PPRA juga ikut menentukan apakah seorang wartawan itu kompeten atau tidak,’’ imbuhnya.
Pelaksanaan UKW diikuti 30 peserta yang dibagi menjadi kategori utama, madya, dan muda.
Menurut Amir, peserta UKW berasal dari berbagai daerah di Jawa Tengah seperti Kabupaten Tegal, Rembang, Blora, Kebumen, Demak, Klaten, Batang, Grobogan, Kudus, dan Kota Semarang.
Baca Juga: Kemenag Ungkap Skema Kunci Kesuksesan Haji 2024
Asesor atau penguji UKW terdiri atas Ketua PWI Jateng Amir Machmud NS, Sihono dari PWI DIY, Ketua Badan Khusus UKW PWI Jateng R Widiyartono, Wakil Ketua PWI Jateng Isdiyanto, dan Sekretaris PWI Jateng Setiawan Hendra Kelana.