Tersangka K, kata dia, mempekerjakan warga negara Indonesia untuk menjadi anggota sindikat dengan peran-peran berbeda. Ada yang sebagai administrasi, penyedia rekening, telemarketing, customer service.
“Berdasarkan penyidikan praktik perjudian online dalam kurun waktu bulan Desember 2023 sampai April 2024. Dari pengungkapan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Polri ditemukan 2 situs judi daring, yaitu ‘hot51′ dan ’82gaming’,” ungkapnya.
Menurut dia, kedua situs tersebut, oleh para pelaku, selalu diubah domainnya dengan tujuan menyamarkan konten judi yang ada pada situs tersebut.
Selain itu, pada situs hot51 tersedia dua layanan yaitu layanan judi daring dan layanan live streaming pornografi.
Baca Juga: Harga Obat di Indonesia 6x Lebih Mahal dari India, Apa Sebab?
Dalam hal layanan live streaming, lanjut dia, sindikat ini merekrut agen yang bertugas mencari streamer atau host untuk melakukan live streaming.