INVERSI JATENG – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat internasional perjudian dan pornografi online atau dalam jaringan (daring, red) milik jaringan asal Taiwan. Jaringan tersebut beroperasi di enam provinsi di Indonesia.
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, tujuh orang tersangka telah ditangkap dalam pengungkapan tersebut. Namun satu tersangka warga negara Taiwan berinisial K masih buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Alhamdulillah berkat dukungan seluruh masyarakat berkat dukungan rekan-rekan media pada hari ini kami merilis tentang tindak pidana judi online dimana ini sindikat internasional dan kami ketahui dari pelaku juga ada warga negara asing, ini server kemudian tersangkanya berada di Indonesia, kemudian berapa berapa pelaku adalah warga negara asing dalam hal ini warga negara Taiwan,” tutur Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 8 Juli 2024 seperti dilansir dari Antara.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan polisi yang diterima penyidik beberapa waktu lalu. Penyidik melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan salah satu kantor operasional sindikat tersebut di daerah Tangerang.
Dari situ, penyidik menemukan satu tersangka dan sejumlah barang bukti. Lalu dilakukan pengembangan ke wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali dan Sulawesi Selatan.