Tiga tersangka kasus pengeroyokan di Pati kini dijerat dengan pasal 170 ayat 2 KUHP oleh Polda Jawa Tengah. Mereka terbukti melakukan penganiayaan terhadap bos rental asal jakarta, Burhanis (52). Akibatnya, korban meninggal.
Melansir dari laman Tribun Jateng, berikut peran tiga tersangka kasus pengeroyokan terhadap Burhanudin dan tiga rekan lainnya yang menjadi sasaran amuk warga Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Pati.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan bahwa Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi secara khusus memerintahkan Ditreskrimum untuk membentuk tim gabungan bersama Polresta Pati demi mengungkap kasus pengeroyokan ini.
Berdasarkan 19 saksi yang diperiksa, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka pengeroyokan. Ketiganya yakni EN (51), BC (37), dan AG (35).
Baca Juga: Tiga Tersangka Pengeroyokan di Pati Diancam 12 Tahun Penjara
Bayu menjelaskan tersangka EN berperan mengejar dan mengadang kendaraan yang dibawa korban, kemudian memukul dan menginjak korban. Kemudian tersangka BC melakukan pengejaran, mengadang, memukul, dan menginjak korban.