Pasal 4 ayat 3 memuat hak cuti paling singkat tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya jika sang ibu terdapat kondisi khusus, seperti mengalami masalah kesehatan, komplikasi pascapersalinan, atau anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan.
Penjelasan Menteri Muhadjir Terkait Cuti Melahirkan Selama 6 Bulan
3 Min Read
You Might Also Like
Leave a comment
Leave a comment