Pengacara korban pengeroyokan dua wasit tarkam di Semarang yakni Handrianus Handyar membeberkan ada sepuluh orang yang dilaporkan ke pihak kepolisian. Dampak dari peristiwa tersebut, dua wasit menjadi korban.
“Ini kan perkara kami split Mas Hadi tiga orang (yang dilaporkan) sedangkan Mas Ridwan ada sekitar tujuh orang yang kita laporkan,” ujar pengacara korban, Handrianus Handyar saat dihubungi, Kamis, 6 Juni 2024 seperti dilansir dari DetikJateng.
Dua wasit di laga tarkam Piala Bupati Semarang tersebut yakni Hadi Suroso, dan Ridwan Prayitno resmi membuat laporan secara terpisah.
Dia menyebut orang yang dilaporkan kebanyakan merupakan pemain. Meski begitu, pihaknya masih membuka peluang terkait penambahan nama lain untuk dilaporkan.
Baca Juga: 2 Wasit Korban Pengeroyokan Pemain Lapor ke Polres Semarang
Dia mengatakan kecil kemungkinan laporan akan dicabut. Menurutnya, dalam hukum pidana tidak mengenal istilah damai.
Hingga saat ini, pihak kepolisian menyatakan masih menyelidiki kasus kericuhan yang terjadi saat final Piala Bupati Semarang antara kesebelasan Putra Bakti FC Patemon melawan Ar Raffi Ampel Boyolali di Lapangan Pule Bener, Tengaran, Minggu (2/6).
Kasatreskrim Polres Semarang, Kompol Fandy Setiawan mengatakan para pelaku pengeroyokan itu akan dijerat pasal 170 tentang penganiayaan. Sejauh ini pihaknya telah memeriksa 15 orang.
Sebelumnya diberitakan Kepolisian Resor Semarang, Jawa Tengah menerima laporan dugaan pengeroyokan terhadap dua wasit oleh sejumlah oknum pemain.