Wajib bersertifikat halal
“Keterlibatan LPH UIN Walisongo ini akan membantu memastikan bahwa masyarakat Indonesia mendapatkan produk halal yang berkualitas dan terjamin keamanannya,” kata dia.
Untuk diketahui, Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal mewajibkan tiga kelompok produk bersertifikat halal pada Oktober 2024.
Ketiga produk itu yaitu produk makanan dan minuman; bahan baku, bahan tambahan pangan; serta produk hasil dan jasa penyembelihan.
Berdasarkan UU Nomor 33 tahun 2014, terdapat tiga aktor utama dalam penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia.
Baca Juga: Jaga Kesehatanmu dengan Makan Ini, Cek 10 Manfaat Tahu!
Pertama, BPJPH sebagai regulator sekaligus penerbit sertifikat. Kedua, LPH sebagai pemeriksa kehalalan produk.
Ketiga, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai pihak yang berwenang menetapkan kehalalan produk.