Harus Serahkan Surat
“Pendalaman visi, misi, dan program kerja para calon rektor dilakukan melalui tanya jawab oleh MWA selama 20 menit untuk masing-masing calon rektor,” katanya.
Berdasarkan hasil paparan dan hasil pendalaman, lanjutnya, MWA melakukan musyawarah dan mufakat dengan suara bulat menetapkan Prof Dr Hartono sebagai rektor terpilih Universitas Sebelas Maret masa jabatan 2024-2029.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 44 ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Peraturan Majelis Wali Amanat Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Pemilihan Rektor Masa Jabatan 2024-2029, rektor terpilih harus menyerahkan surat keputusan pemberhentian dari jabatannya kepada MWA melalui Panitia Pemilihan Rektor (PPR) paling lambat pada 1 Agustus 2024.
“Apabila tidak menyerahkan surat keputusan tersebut, rektor terpilih dinyatakan mengundurkan diri,” kata Muliaman.
Baca Juga: Wali Kota Semarang Jadi Orang Tua Asuh Anak Tunanetra Tertolak PPDB
Sementara itu dengan ditetapkannya Hartono sebagai rektor terpilih, maka agenda pemilihan rektor yang tersisa yaitu pelantikan rektor terpilih pada 8 Agustus 2024.