Diminta Klaim KIP
Selama periode tersebut, para pendaftar diminta untuk melakukan klaim kembali di sistem KIP Kuliah (melalui tautan link di atas) dengan menggunakan NIK dan NISN, serta mengunggah kembali dokumen dan data pendukung untuk pendaftaran KIP kuliah 2024.
Hal ini turut disampaikan melalui surat edaran dengan nomor: manual.065/A.J5/LP.01.01/2024, yang dikirimkan Kemendikbudristek kepada Pemimpin Perguruan Tinggi, Kepala LLDIKTI Wilayah I s.d. XVII, Mahasiswa penerima KIP Kuliah ongoing, dan pendaftar KIP Kuliah 2024.
Berikut cara mendaftar dan persyaratan dokumen untuk KIP Kuliah 2024, melansir dari Kemendikbudristek:
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Beri Perlindungan kepada Ratusan Siswa SMKN 2 Blora
Cara daftar ulang KIP Kuliah 2024
1. Anda bisa mengaksesnya melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id
2. Setelah itu, klik menu “Login Siswa” dan masukkan data pada Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan alamat email yang aktif.