Acuan Permenaker
Langkah tersebut mengacu pada Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua bagi Kerja praktek KKN dan PKL.
Agus berharap seluruh sekolah dan universitas yang memiliki siswa magang atau PKL dapat mendaftarkan mereka ke dalam program perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai dengan hak normatif yang mereka miliki.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus Mulyono Adi Nugroho menyatakan siswa magang memiliki risiko yang sama dengan pekerja selama menjalankan kegiatan magang kerja, sehingga perlu dilindungi oleh Program BPJS Ketenagakerjaan
“Dengan perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan, siswa magang dapat menjalani kegiatan magang dengan tenang tanpa cemas karena ada penjaminan bila terjadi risiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia,” tambah Nugroho.
Baca Juga: 49 Bangunan Rusak Akibat Gempa, Pemkab Batang Tetapkan Status Tanggap Darurat
Sementara itu, Waka Humas SMK N 2 Blora Cicilia Dian Ratnawati mengatakan telah mendaftarkan 428 siswa yang akan menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL) tahun 2024.