Berantas Mafia Tanah
“Kami berharap bisa memengaruhi kebijakan di bidang pertanahan dan advokasi pemberantasan mafia tanah di Indonesia agar semakin rendah hingga ‘zero’,” katanya.
Sementara itu, Junimart menyampaikan pidato pengukuhan yang berjudul “Pendekatan Holistik Pemberantasan Mafia Tanah di Indonesia”.
Junimart menjelaskan bahwa istilah mafia tanah mengacu pada sekelompok individu atau organisasi yang terlibat dalam kegiatan ilegal yang berkaitan dengan pembebasan lahan, seringkali melalui pemaksaan, kekerasan, dan korupsi.
“Modus operandi yang sering digunakan oleh mafia tanah di Indonesia meliputi praktik-praktik seperti manipulasi sertifikat tanah, kolusi dengan pihak terkait, memanfaatkan kelemahan dalam program pendaftaran tanah, praktik spekulasi harga tanah, dan bahkan memanfaatkan situasi bencana untuk kepentingan pribadi,” katanya.
Baca Juga: PDIP: Penggeledahan KPK Pengaruhi Elektabilitas Wali Kota Semarang
Berdasarkan data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, pada periode 2019-2023 terdapat total 31.317 kasus, aduan, atau gugatan pertanahan yang terdiri atas 11.286 sengketa, 502 konflik, dan 19.529 perkara.