KPID Jateng Buka Uji Publik
Budi menyampaikan, seiring dengan diumumkannya hasil seleksi administrasi KPID Jateng, pihaknya juga membuka uji publik terhadap nama-nama tersebut. Masyarakat dapat menyampaikan tanggapan dan masukan kepada mereka.
Tanggapan dan masukan dari masyarakat, ujar Budi melanjutkan, bisa disampaikan secara tertulis kepada Tim Seleksi Calon Anggota KPID Jateng, disertai data diri dan bukti yang relevan.
Panitia KPID Jateng menerima tanggapan atau masukan dari masyarakat mulai 7–16 Juni 2024, maksimal pukul 14.00 WIB ke alamat Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah, Jl Menteri Supeno I Nomor 2 Kota Semarang 50243, atau melalui email resmi panselKPID@jatengprov.go.id.
“Untuk masyarakat, silakan berikan tanggapan dan masukan kepada calon anggota KPID. Masukan itu akan sangat berarti bagi kami,” ujar Budi terkait uji publik untuk KPID Jateng.
Baca Juga: Australia Tawarkan Beasiswa Master dan PhD untuk Pelajar Indonesia
Berikut nama peserta yang memenuhi syarat administrasi calon anggota KPID Jateng masa jabatan 2024-2027 :