Kasus Roti Okko
Sebelumnya, BPOM telah memerintahkan penarikan produk roti bermerek Okko dari pasaran usai temuan unsur natrium dehidroasetat sebagai bahan tambahan pangan pada produk tersebut.
BPOM menyebut kandungan natrium dehidroasetat sebagai asam dehidroasetat itu terdeteksi melalui uji laboratorium terhadap sampel roti yang diproduksi PT Abadi Rasa Food, Bandung.
Temuan kandungan pangan berbahaya bagi kesehatan itu berawal saat BPOM melakukan inspeksi ke sarana produksi roti Okko pada 2 Juli 2024.
Kemudian, pihaknya juga menemukan bahwa produsen tidak menerapkan cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten.
Baca Juga: Angkat Isu Kecerdasan Emosional, Ni’am Juarai Lomba Esai BEM Fakultas Psikologi USM
Terhadap temuan tersebut, BPOM telah melakukan penghentian kegiatan produksi dan peredaran produk roti Okko dari pasaran. Sebagai tindak lanjut, BPOM juga melakukan sampling dan pengujian di laboratorium.