Koordinasi dengan BPOM
Di antaranya, kluster pengolahan pangan, kluster kulit lumpia, kluster jamu, dan kluster jajanan pasar.
Ia mengatakan bahwa Disperin selama ini terus menjalin koordinasi dengan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang untuk memastikan keamanan produk makanan dan minuman yang dipasarkan IKM dan UMKM binaan.
Tentunya, kata dia, koordinasi tersebut juga melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkup Pemkot Semarang dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Mengenai sanksi apabila ditemukan pelanggaran, Tri mengatakan bahwa pihaknya siap mengikuti aturan yang berlaku.
Baca Juga: Demak Expo 2024 Pamerkan Produk Unggulan Hingga 3 Agustus
“Kalau semua pelanggaran, pasti ada sanksinya. Ada (sanksi) berat, ada ringan. Kami juga menggandeng Badan Hukum Setda Kota Semarang, satpol PP, inspektorat, hingga camat dan lurah,” katanya.