INVERSI JATENG – Pemerintah Kota Semarang mengimbau masyarakat untuk tidak panik dalam menyikapi penggunaan bahan pengawet berbahaya pada produk roti yang telah ditarik peredarannya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Kepala Dinas Perindustrian Kota Semarang Tri Supriyanto memastikan bahwa industri kecil menengah (IKM) makanan dan minuman di bawah binaan dinasnya telah menggunakan standar keamanan tersendiri.
Artinya, kata dia, terdapat upaya pengendalian, pengawasan, dan pembinaan secara berkala terhadap produk makanan dan minuman yang diproduksi dan dipasarkan agar akan dikonsumsi oleh masyarakat.
“Selama pemantauan saya, lewat sinergi dan kolaborasi dengan Industri Kecil dan Menengah/IKM binaan Dinas Perindustrian Kota Semarang, Insya Allah bisa terkendali dengan aman,” katanya di Semarang, Rabu, 31 Juli 2024, seperti dilansir dari Antara.
Baca Juga: 60 Pejabat Eselon II Dituntut Sekda Jateng untuk Atasi Kemiskinan
Saat ini, Disperin memiliki beberapa kluster usaha yang menampung pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan IKM yang beberapa di antaranya bergerak di sektor makanan dan minuman.