Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan, Jawa Tengah, menerapkan pembayaran sistem parkir elektronik melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Hal ini dilakukan sebagai upaya mencegah kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir.
Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid mengatakan bahwa perlu adanya evaluasi terkait pendapatan asli daerah dari retribusi parkir di tepi jalan.
“Oleh karena itu, salah satu evaluasi yang perlu dilakukan, yaitu melalui pelayanan parkir secara digital atau parkir elektronik. Untuk mewujudkannya, kami akan bekerjasama dengan Bank Jateng,” katanya di Pekalongan, Rabu, 12 Juni 2024, seperti dilansir dari Antara.
Menurut dia, target PAD 2024 dari sektor retribusi parkir sebesar Rp1,5 miliar hanya masih tercapai Rp530 juta, sehingga hal tersebut perlu dioptimalkan agar pendapatan retribusi parkir dapat terpenuhi.
Baca Juga: Cara Pindahkan M-Banking BCA ke HP Baru Tanpa Perlu ke Bank, Mudah!
Afzan Arslan juga menyayangkan target pendapatan asli daerah pada tahun sebelumnya yang tidak dapat terpenuhi.