Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau ATR/BPN Pekalongan memperkenalkan penerapan layanan pertanahan elektronik. Layanan ini berupa sertifikat elektronik kepada pejabat pembuat akta tanah (PPAT), camat, lurah, dan perbankan.
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Pekalongan Vevin Syoviawati Ardiwijaya mengatakan bahwa jadwal peluncuran layanan pertanahan elektronik itu pada hari Jumat (14/6).
“Setelah penerapan layanan pertanahan elektronik itu, kami sudah tidak melayani layanan manual atau analog. Jadi, semua dilayani secara elektronik,” katanya di Pekalongan, Rabu, 12 Juni 2024.
Dikatakan pula bahwa penerapan layanan pertanahan elektronik tersebut sudah disosialisasikan kepada pemangku kepentingan kantor pertanahan setempat.
Baca Juga: Pemkot Pekalongan Terapkan QRIS Cegah Retribusi Parkir Bocor
Adapun tujuan sosialisasi itu, kata dia, adalah untuk memberikan informasi dan pemahaman kepada pemangku kepentingan dalam layanan pertanahan berbasis elektronik.