Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, segera menerbitkan surat keputusan (SK) pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa.
Perpanjangan masa jabatan tersebut berdasarkan Undang-Undang nomor 3/2024 tentang Perubahan kedua UU nomor 6/2014 tentang Desa.
“Berdasarkan ketentuan terbaru, maka masa jabatan kepala desa akan bertambah dua tahun,” kata Penjabat Bupati Kudus M. Hasan Chabibie ditemui usai menerima audiensi perwakilan kepala desa di Kabupaten Kudus di Pendopo Pringgitan Kudus, 3 Juni 2024, seperti dilansir dari Antara.
Baca Juga: Ada 10.000 Beasiswa dari Google Bagi Kamu yang Tertarik di Bidang Digital, Cek!
Dia menjelaskan, kehadiran perwakilan kades tersebut untuk menindaklanjuti terkait perubahan masa jabatan pemerintah desa yang bertambah dua tahun.
Terkait hal itu, kata dia, Pemkab Kudus menyatakan komitmennya untuk menindaklanjutinya karena berdasarkan aturan yang baru ada perpanjangan masa jabatan selama dua tahun.
“Kami masih mendiskusikan, apakah SK-nya nanti per desa atau cukup satu SK untuk semua kepala desa. Insya Allah secepatnya untuk dikukuhkan kembali mengacu peraturan yang baru,” ujarnya.