INVERSI JATENG – Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, meminta pendampingan aparatur penegak hukum (APH) dalam melaksanakan proyek pembangunan sentra industri hasil tembakau (SIHT) atau tempat produksi rokok. Tujuannya agar tidak ada kesalahan dalam pelaksanaannya.
“APH yang kami minta memberikan pendampingan, yakni Polres dan Kejaksaan Negeri Kudus,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati di Kudus, Senin, 1 Juli 2024l
Untuk saat ini, kata dia, pihaknya masih menunggu ekspos dengan APH. Setelah ada jawaban dari kedua APH, imbuh dia, pihaknya baru bisa menawarkan proyek pembangunan SIHT.
Rencananya lokasi SIHT itu akan dibangun di Desa Klaling Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus melalui mekanisme lelang terbuka.
Baca Juga: Peneliti Muda Undip Sulap Minyak Jelantah Jadi Bahan Bakar Pesawat
“Kami optimistis ketika lelang dimulai Juli atau Agustus 2024 maka pembangunan SIHT bisa selesai sebelum akhir tahun anggaran,” ujarnya.