Sebanyak 151 kepala desa (kades) di Kabupaten Karanganyar menerima surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan.
Penjabat (Pj) Bupati Karanganyar, Timotius Suryadi menyerahkan SK tersebut kepada para kades di Pendopo Raden Mas Said Rumah Dinas Bupati Karanganyar, hari ini.
Pj Bupati Karanganyar, Timotius Suryadi menyampaikan, sinergi yang telah terbangun antara pemerintah desa, kecamatan hingga kabupaten diharapkan dapat ditingkatkan lagi.
Menurutnya tantangan ke depan tidaklah ringan, baik itu pascapemilu serta Pilkada Serentak 2024.
Baca Juga: Pemkab Batang Relokasi Puskesmas Senilai Rp5,5 Miliar
“Melanjutkan masa jabatan itu artinya melanjutkan tanggung jawab. Jangan diterjemahkan melanjutkan haknya. Mereka (kades) diminta melanjalankan tanggung jawab lebih baik lagi,” katanya kepada Tribunjateng.com seperti dilansir Inversijateng.id, Selasa, 11 Juni 2024.