Kecurigaan Polisi
“Orang tersebut mengaku bahwa mendapatkan HP Samsung Galaxy A20 dengan cara membeli dari seorang wanita,” ujar Joko.
Polisi mulai curiga, karena ciri-ciri fisik yang disebut sebagai penjual HP mirip dengan ciri fisik LRN. Sebab itu, penyelidikan berganti difokuskan kepada keterangan LRN.
Akhirnya, siswi SMA tersebut mengaku telah membuat laporan palsu yang direkayasa. LRN sendiri yang menjual HP-nya.
“Peristiwa pembegalan yang dilaporkan tidak pernah terjadi. Hanya laporan palsu dengan tujuan mendapat perhatian dari keluarga,” terang Joko Purwadi.
Baca Juga:
Joko menjelaskan, perbuatan siswi LRN tersebut dilakukan karena yang bersangkutan takut kena marah orang tuanya setelah menjual HP.
Kasi Humas Polres Boyolali AKP Arif Mudi Prihanto menegaskan, tindakan membuat laporan palsu merupakan pelanggaran hukum pasal 220 KUHP.
Terkait kasus LRN, pihaknya telah melakukan pembinaan melalui Polsek Simo.
“Laporan palsu tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat merugikan banyak pihak. Menghambat upaya kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” tegasnya.