Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus, Jawa Tengah menambah 15 titik lokasi parkir baru dengan pembayaran non tunai. Penambahan ini untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus menekan potensi kebocoran.
“Pada tahap awal, kami memberlakukan pembayaran parkir non tunai di lima ruas jalan. Sedangkan tahun ini ditambah 15 titik baru,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kudus Catur Sulistyanto di Kudus, Kamis, 23 Mei 2024.
Ia mengungkapkan penambahan 15 titik parkir tersebut, tersebar di sejumlah ruas jalan yang selama ini memang ramai kendaraan yang parkir karena terdapat sejumlah tempat usaha.
Baca Juga: Hakim Batalkan Putusan PN Jepara, Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Bebas
Sementara lima ruas jalan yang sebelumnya diberlakukan pembayaran parkir non tunai, yakni Jalan A. Yani, Simpang 7 Kudus, Jalan Veteran, Jalan Sunan Kudus 1 dan Jalan Sunan Kudus 2.
Dengan diberlakukannya parkir non tunai, selain untuk mendongkrak PAD juga bisa meningkatkan kesejahteraan juru parkir serta meminimalkan kebocoran pendapatan.
Dishub berharap, melalui Bank Jateng, kerja sama ini tidak sekadar menyediakan QR Code (quick response code), tetapi juga bisa mengakomodir pembayaran menggunakan e-money karena hampir semua pemilik mobil memiliki e-money untuk pembayaran tol.
Baca Juga: Bikin Deg-degan, Ini 7 Film Bioskop yang Sedang Tayang di Solo!
“Keberadaan juru parkir tidak akan dirugikan karena nilai setorannya tetap seperti sebelumnya, sedangkan kelebihan dari pendapatan parkir akan menjadi milik juru parkir,” ujar dia.
Di dalam perda tersebut, memungkinkan ada pembagian pendapatan antara juru parkir dengan pemerintah. Namu, kata dia, prosentase bagi hasilnya masih dibahas.