Pelanggaran WNA
Menurut dia, tindak pidana keimigrasian tersebut terungkap saat RA mengurus perpanjangan izin tinggal ke kantor Imigrasi Semarang.
Adapun untuk sembilan orang lainnya yang juga terjaring dalam operasi diketahui menyalahgunakan izin tinggalnya selama di Indonesia dan sudah diminta untuk melakukan perbaikan dokumen.
Ia mengatakan, operasi pengawasan orang asing dilakukan di berbagai perusahaan yang mempekerjakan WNA.
Dalam operasi yang digelar di 40 titik di berbagai wilayah di Jawa Tengah tersebut terjaring 143 WNA.
Baca Juga: KPU Tetapkan Daftar Lengkap Perolehan Kursi DPR RI Setiap Parpol, Siapa Terbanyak?
Sebagian besar WNA yang terjaring operasi tersebut, lanjut dia, berasal dari Taiwan, Thailand, India, Korea Selatan, dan Tiongkok.