Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan mendukung penerapan pembelian LPG 3 kg dengan menggunakan KTP. Dengan cara ini pengawasan jalur distribusinya dapat tepat sasaran.
Analis Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah Muhammad Santoso memastikan pihaknya akan terus melakukan sosialisasi terkait ketentuan pembelian LPG 3 kg dengan menggunakan KTP.
Tentunya, kata dia, selain pengawasan distribusi, kami juga terus lakukan sosialisasi dan desiminasi terkait dengan ketentuan penerapan KTP untuk pembelian tabung gas ini agar tepat sasaran.
“Hanya masyarakat miskin, usaha mikro, petani, dan nelayan yang berhak mengkonsumsi LPG 3 kg sesuai dengan peraturan. Untuk itu, masyarakat yang tidak masuk dalam empat kriteria itu tidak menggunakannya,” katanya, seperti dilansir dari Antara, Kamis, 6 Juni 2024.
Baca Juga: Info Harga Emas Antam, Melonjak Rp 13.000 Pagi Ini
Dia berharap, masyarakat yang mampu dalam ekonomi bisa membeli LPG non-subsidi.
“Untuk pedagang kecil dibantu, sementara petani akan dilihat luasan lahan pertaniannya dan nelayan biasanya kapalnya berukuran lebih kecil dari 5 gross ton,” ujarnya melanjutkan.
Plt. Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang Bambang Pramusinto mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Pertamina terkait dengan kebijakan tersebut. Dia terus mengimbau masyarakat agar bisa menyesuaikan, yakni bagi yang mampu agar tidak konsumsi gas bersubsidi.
Bambang menjelaskan Pemkot Semarang akan melakukan pendataan di tingkat kelurahan yang akan disesuaikan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sehingga nantinya, pengawasan terhadap pemakai LPG 3 kg akan lebih mudah dan tepat sasaran.