“Uang simpanan nasabah ini sudah masuk ke sistem bank karena sudah dibukakan rekening simpanan,” katanya.
Namun, lanjut dia, ‘trading” kripto yang dilakukan oleh tersangka rugi sehingga uang yang diambil tersebut tidak bisa diganti.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor Bappeda Kota Semarang Hampir 1,5 Jam
Tersangka sendiri ditahan di Lapas Perempuan Semarang selama 20 hari ke depan.