Kepolisian Daerah Jawa Tengah menjerat para tersangka pengeroyokan yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia dengan hukuman 12 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Stefanus Satake Bayu Setyanto didampingi Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama dan Kasat Reskrim Kompol M. Alfan Armin mengatakan pihaknya menjerat dengan pasal 170 ayat 2 KUHP.
“Adapun pasal yang disangkakan pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun,” kata Stefanus saat konferensi pers di Mapolresta Pati, Senin, 10 Juni 2024 seperti dilansir dari Antara.
Ketiga tersangka tersebut, yakni EN (51) dan BC (37), serta AG (35) yang merupakan pemakai mobil yang diambil korban.
Baca Juga: Polisi Akan Ungkap Tersangka Pengeroyokan Hingga Tewas di Pati
Ia mengungkapkan kasus tersebut berawal ketika keempat korban berinisial BH, SH, dan ES yang merupakan warga Jakarta, dan KB warga Tegal mengendarai mobil Sigra ke Pati untuk mengambil mobil rental mobilio.
Berdasarkan GPS, mobil tersebut berada di rumah AG di Desa Sumbersoko dengan alasan belum dikembalikan.