Namun, lanjut dia, tidak ada itikad baik dari para penghuni untuk menyerahkan aset BUMN tersebut.
“Upaya tegas dilakukan untuk mengosongkan ketujuh rumah tersebut,” tambahnya.
Dalam pelaksanaan pengosongan aset tersebut, KAI berkoordinasi dengan personel TNI/ Polri untuk pengamanan.
Selain itu, kuasa hukum PT KAI juga menunjukkan dasar hukum pengosongan rumah yakni sertifikat HGB yang dikuasai oleh BUMN tersebut.
Baca Juga: Buat Konten Asusila di Alun-alun Jepara, 5 Muda-mudi Diperiksa Polisi
Pengosongan rumah sendiri sempat ditentang oleh para penghuni rumah yang meminta agar ada keputusan pengadilan dalam upaya paksa tersebut.