INVERSI JATENG – PT Kereta Api Indonesia(KAI) Daop 4 Semarang menertibkan tujuh rumah perusahaan di Kota Semarang, Jawa Tengah yang sudah bertahun-tahun dikuasai pihak lain tanpa izin.
“Rumah-rumah ini dulunya ditempati oleh para pensiunan pegawai PJKA dengan sistem sewa,” kata Manajer Humas PT KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo, Selasa, 30 Juli 2024, seperti dilansir dari Antara.
Namun, lanjut dia, rumah-rumah tersebut ditempati oleh keturunan para pensiunan pegawai tersebut tanpa perikatan kontrak.
Ketujuh rumah tersebut berlokasi di Jalan Kedungjati, Jalan Yogya, Jalan Kariadi, serta Jalan Gundih, Kota Semarang.
Baca Juga: Pemprov Jateng Fokus Kembangkan Kawasan Industri
Ia menjelaskan upaya persuasif sudah dilakukan PT KAI dengan mengirimkan surat peringatan hingga tiga kali.