Polisi menangkap pengelola tempat pijat berinisial DA (20) yang mempekerjakan anak di bawah umur di Semarang, Jawa Tengah. Anak tersebut dipekerjakan sebagai terapis.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena mengatakan polisi menangkap pelaku setelah mendapat laporan dari orang tua anak berinisial HGA (15) yang dipekerjakan di tempat pijat itu.
Kompol Andika menjelaskan peristiwa tersebut terungkap ketika orang tua korban mendapat laporan bahwa anaknya bekerja di sebuah tempat pijat.
Baca Juga: Ada 10.000 Beasiswa dari Google Bagi Kamu yang Tertarik di Bidang Digital, Cek!
“Atas informasi tersebut, orang tua korban lantas melapor ke polisi,” katanya di Semarang, Senin, 3 Juni 2024.
Dalam penyelidikannya, lanjut dia, polisi mendapati tempat pijat yang dikelola oleh tersangka DA di sebuah indekos, Gayamsari, Kota Semarang.
Pelaku mengaku korban datang untuk bekerja sebagai terapi atas ajakan temannya.