Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 20 tahun.
“Barang bukti yang disita berupa sabu-sabu seberat 15,80 gram, timbangan digital, sendok, tas, HP, dan sepeda motor,” ujar dia.
Menurut Kapolres, dua dari tiga tersangka pengedar sabu-sabu merupakan residivis, yakni Glempo dan Lepek.
Baca Juga: 30 Pengembang Tawarkan Rumah Menarik di Jateng Omah Expo 2024″
Tersangka Glempo merupakan residivis kasus pencabulan dengan vonis enam tahun penjara. Sedangkan tersangka Lepek merupakan residivis kasus peredaran psikotropika dengan vonis 1 tahun dua bulan.