Tersangka Glempo kemudian dibawa ke Mapolres Sukoharjo. Berdasarkan keterangan tersangka Glempo, ada delapan paket sabu-sabu yang diletakkan di sejumlah lokasi.
Sabu-sabu itu dipasok dari Rafiq yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Glempo diminta bertemu dengan Lepek di Magelang untuk mengambil paket sabu-sabu ke Kendal seberat 300 gram.
Glempo dan Lepek lantas dibagi menjadi dua paket masing-masing 150 gram.
“Tersangka Glempo pulang ke indekos. Sabu-sabu itu dipecah menjadi beberapa paket kecil dan diedarkan di wilayah Sukoharjo dan sekitarnya,” ujar dia.
Baca Juga: Ultah ke-58, Mantan Bupati Karanganyar Dihadiahi Karikatur Menuju Senayan
Polisi lantas bergerak menuju Kota Magelang untuk memburu tersangka Lepek. Polisi menangkap Lepek di rumahnya. Saat ditangkap, Lepek tengah bersama Kentoz yang juga pengedar sabu-sabu di wilayah Kota Magelang.