INVERSI JATENG – Aparat Satnarkoba Polres Sukoharjo membongkar peredaran narkotika jenis sabu-sabu antarkabupaten di Jawa Tengah. Tiga pengedar sabu-sabu ditangkap di lokasi berbeda dengan barang bukti sabu-sabu seberat 15,80 gram.
Ketiga pengedar sabu-sabu yang ditangkap masing-masing VDP alias Glempo, warga Kecamatan Baturetno, Wonogiri yang menyewa indekos di Desa Mayang, Kecamatan Gatak, Sukoharjo; BNP alias Lepek, warga Kecamatan Magelang Selatang, Kota Magelang, dan BYP alias Kentoz, warga Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit mengatakan pengungkapan kasus peredaran sabu-sabu antarkabupaten itu berawal dari penangkapan tersangka AS alias Asep di Desa Gumpang, Kecamatan Kartasura, pada 19 Juli.
Kala itu tersangka AS, lanjutnya, hendak mengantar sabu-sabu ke Glempo. Petugas, kata Sigit, lantas melakukan pengembangan penyelidikan untuk mencari keberadaan Glempo.
Baca Juga: Kementerian Sosial Siapkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Cilacap
“Sempat terjadi aksi kejar-kejaran di sepanjang jalan Pajang-Gatak. Petugas akhirnya bisa menangkap Glempo di pinggir jalan,” kata dia, saat gelar tersangka dan barang bukti di Mapolres Sukoharjo, Senin, 29 Juli 2024.