Kepolisian Resor Kudus menetapkan pelaku kekerasan pada santri di Kecamawan Dawe, Kudus, Jawa Tengah menjadi tersangka. Pengurus ponpes yakni AS tersebut melakukan tindak kekerasan dengan cara mencelupkan tangan santri ke dalam air panas hingga melepuh.
“Tersangka AS juga terancam hukuman pidana lima tahun penjara karena melanggar pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak,” kata Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto di Kudus, Kamis, 14 Juni 2024.
Kapolres Dydit berharap kasus ini menjadi pembelajaran terhadap semua pihak, sehingga kasus kekerasan terhadap anak didik tidak terjadi lagi.
Melansir dari Antara, kronologi kejadiannya berawal ketika pelaku AS mengecek kamar santri. Di kamar itu dia menemukan rokok, vape, dan tembakau yang disimpan di dalam almari.
Baca Juga: Kasus Perusakan Taman Nasional Karimunjawa Segera Disidangkan
Namun, kata dia, tidak satu pun dari mereka yang mengakui kepemilikan barang tersebut. Kemudian AS mengumpulkan para santri sekitar 14 orang untuk dihukum. Dia menyiapkan air panas dicampur air dingin di dalam baskom.