Pencuri dijerat pasal 362 KUHP
Selain di Semarang, lanjut dia, pelaku juga pernah beraksi di sebuah dealer wilayah Karangjati, Kabupaten Semarang.
Berdasarkan pengakuan tersangka, uang hasil penjualan barang curian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk untuk biaya kuliah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.