Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah mengungkap peredaran ganja sekitar 13,4 kg selama kurun waktu enam bulan yakni Januari hingga Juni 2024.
Kepala BNNP Jawa Tengah Agus Rohmat mengatakan, selama periode tersebut pihaknya telah mengungkap 13 kasus penyalahgunaan narkoba.
“13 kasus dengan 17 tersangka yang disidik,” katanya di Semarang, Senin, 24 Juni 2024.
Selain 13,4 kg ganja tersebut, kata dia, BNNP Jateng juga menyita barang bukti seberat 1,5 kg sabu-sabu serta 1.300 pil koplo selama pengungkapan di rentang waktu tersebut.
Baca Juga: 2 DPO Berhasil Ditangkap Kejati Jateng, Sisa 75 DPO Masih Kabur
Menurut dia, total nilai ekonomi narkoba yang diamankan tersebut mencapai Rp2,4 miliar.